Yuk Ketahui Berapa Jumlah Bayar Fidyah Untuk Tiga Golongan Ini

Fidyah berasal dari kata Arab “fadaa” yang berarti mengganti atau menebus. Bagi sebagian orang yang tidak mampu menjalankan ibadah puasa dengan syarat-syarat tertentu, mereka diizinkan untuk tidak berpuasa dan tidak diwajibkan untuk menggantinya di lain waktu. Sebagai penggantinya, mereka harus membayar fidyah.

Surat Al-Baqarah ayat 184 mengatur ketentuan tentang siapa saja yang diizinkan untuk tidak berpuasa.

اَيَّامًا مَّعْدُوْدٰتٍۗ فَمَنْ كَانَ مِنْكُمْ مَّرِيْضًا اَوْ عَلٰى سَفَرٍ فَعِدَّةٌ مِّنْ اَيَّامٍ اُخَرَ ۗوَعَلَى الَّذِيْنَ يُطِيْقُوْنَهٗ فِدْيَةٌ طَعَامُ مِسْكِيْنٍۗ فَمَنْ تَطَوَّعَ خَيْرًا فَهُوَ خَيْرٌ لَّهٗ ۗوَاَنْ تَصُوْمُوْا خَيْرٌ لَّكُمْ اِنْ كُنْتُمْ تَعْلَمُوْنَ

”(yaitu) dalam beberapa hari yang tertentu. Maka barangsiapa diantara kamu ada yang sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), maka (wajiblah baginya berpuasa) sebanyak hari yang ditinggalkan itu pada hari-hari yang lain. Dan wajib bagi orang-orang yang berat menjalankannya (jika mereka tidak berpuasa) membayar fidyah, (yaitu): memberi makan seorang miskin. Barangsiapa yang dengan kerelaan hati mengerjakan kebajikan, maka itulah yang lebih baik baginya. Dan berpuasa lebih baik bagimu jika kamu mengetahui.” (Q.S. Al Baqarah: 184)

jumlah bayar fidyah

Kriteria Orang Yang Wajib Membayar Fidyah

Berdasarkan ayat diatas, kriteria orang wajib membayar fidyah antara lain:

  1. Orang tua renta yang tidak memungkinkannya untuk berpuasa
  2. Orang sakit parah yang kecil kemungkinan sembuh
  3. Ibu hamil atau menyusui yang jika berpuasa khawatir dengan kondisi diri atau bayinya (atas rekomendasi dokter).

Ayat diatas juga didukung oleh hadits yang diriwayatkan oleh Ibnu Abbas, Rasulullah SAW bersabda “Bagi orang yang tua atau sudah berusia lanjut itu boleh untuk tidak berpuasa dan tidak perlu mengqadha, tetapi harus membayar fidyah berupa memberi makan orang miskin setiap yang ditinggalkannya.” (HR Daruqutni dan Hakim dan mensahihkannya).

Menurut mazhab Maliki dan mazhab Syafi’i, Thawus, Sa’id bin Jubair, Tsauri, dan Auza’i, kadar fidyah adalah seperempat sha kurma atau satu mud makanan dalam sehari. Sedangkan menurut Hanabilah setengah sha kurma atau sya’ir atau satu mud burr (gandum). Menurut Hanafiyah, satu sha kurma atau satu sha sya’ir (gandum kasar) atau setengah sha hinthah (gandum halus). (Mausu’ah Al-Fiqhiyyah Al- Kuwaitiyyah menukil dari al- Bada’i 2/92, Jawahir al-Iklil 1/146, Majmu’6/257, dan Al- Mughni 3/141).

Menurut penjelasan diatas, maka dapat disimpulkan bahwa seperempat sha kurma (mazhab Maliki dan Syafi’i), setengah sha (menurut Hanabilah), dan satu sha (menurut Hanafiyah) dalam satu hari. Selanjutnya otoritas dan lembaga zakat berbeda-beda dalam mengonversi besaran fidyah tersebut dalam takaran beras saat ini, selain karena ada tiga pilihan ukuran fidyah (satu sha, setengah sha, atau seperempat sha), dan berbeda-beda menerjemahkan takaran sha zaman dulu tersebut. Juga karena pendekatan kadar makanan yang dikonsumsi dhuafa atau yang membayar fidyah dalam sehari.

Beberapa otoritas dan lembaga menetapkan kisaran nilai fidyah antara Rp 15 ribu hingga Rp 35 ribu per hari. Fidyah umumnya diberikan dalam bentuk makanan pokok seperti beras atau makanan siap saji. Namun, juga dapat diberikan dalam bentuk uang tunai, baik secara langsung maupun melalui transfer kepada dhuafa.

Menurut pandangan mazhab Hanafi, fidyah bertujuan untuk memenuhi kebutuhan dhuafa. Sebagai contoh, jika seseorang meninggalkan puasa selama 10 hari dengan nilai fidyah Rp 35 ribu per hari, maka total fidyah yang harus dibayarkan adalah Rp 350 ribu. Fidyah dapat diserahkan langsung kepada dhuafa atau melalui lembaga amil zakat untuk disalurkan kepada dhuafa.

LazisMu Kota Malang selaku lembaga pengelola dalam penyaluran zakat, infaq dan shodaqoh mengambil ketentuan besaran fidyah dalam bentuk uang sebesar Rp. 35.000.

Yuk segera tunaikan fidyah di LazisMu Kota Malang! Simak juga artikel lain terkait zakat, infaq, dan shadaqah di sini yuk!

Penulis: Dimas Teguh Prasetyo

Bagikan

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *